Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan di Bawahnya,. Kemudian Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta pelaksana pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo juga diingatkan agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing selalu mempedomani Perma Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Peraturan Bersama MA RI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang panduan-Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, keputusan KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita, aturan Perilaku Pegawai MA RI (Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012., selain itu juga disampaikan materi khusus perihal Eksekusi, Penyitaan dan Pemeriksaan Setempat Bidang Perdata.
KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK ACO NUR SEBAGAI ASESOR Selanjutnya