PROFIL PEGAWAI KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan :
- Melaksanakan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Perencanaan Program Anggaran.
- Pengelolaan Teknologi Informasi dan Statistik.
- Melaksanakan Pemantauan, Evaluasi dan Dokumentasi Serta Pelaporan.
- Mendisposisi Surat Masuk.
- Melaksanakan Perintah Pimpinan.
Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
Sub Bagian Kepegawaian Organisasi Tata Laksana :
- Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
- Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
- Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
- Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
- Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
- Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
- Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
- Mengusulkan formasi CPNS.
Umum dan Keuangan
Sub Bagian Umum & Keuangan :
- Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
- Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
- Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
- Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
- Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
- Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
- Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
- Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
- Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.
Halaman Sebelumnya
Profil Kepaniteraan Selanjutnya
Profil Kepaniteraan Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Profil Role Model Sebelumnya
Profil Role Model Sebelumnya