Jumat, 14 Februari 2025

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Profil Agen Perubahan
Profil Agen Perubahan

AGEN PERUBAHAN PENGADILAN NEGERI KALABAHI

 

N a m a : Ester Manimabi
Tempat Tanggal Lahir : Kalabahi, 16 Juni 1984
N I P : 198406162014082002
Pangkat / Gol. Ruang : Pengatur (II/c)
Jabatan / Eselon : Pengadministrasi Hukum
Pendidikan Terakhir :  SMA
1. Riwayat Jabatan :  
2. Program Agen Perubahan :Kondisi yang terjadi pada Pengadilan Negeri Kalabahi untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas sudah hampir terpenuhi baik dengan adanya penyedian kursi roda, alat bantu jalan, petunjuk jalan khusus penyandang disabilitas, toilet berpenyangga, dan kursi khusus bagi tamu penyandang disabilitas, akan tetapi pada bagian pelayanan bagi kelompok rentan dirasa masih kurang optimal. Dalam memberikan pelayanan informasi produk pengadilan kepada para pencari keadilan dengan kelompok rentan terkhususnya kelompok disabilitas di Pengadilan Negeri Kalabahi belum optimal dikarenakan dalam melayani penyerahan produk pengadilan maupun kegiatan yang dilakukan PTSP belum memberikan akses lebih dalam memberikan informasi yang transparan kepada kelompok rentan, selama ini yang dilakukan petugas PTSP Pengadilan Negeri Kalabahi kepada kelompok disabilitas adalah memberitahukan informasi/memberikan produk pengadilan kepada para pengantarnya, apabila permasalahan ini tidak diberikan solusinya maka akan terjadi diskriminasi terhadap para pencari keadilan kelompok disabilitas. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan yang baik terhadap pelayanan publik, perlu adanya perwujudan terhadap pemenuhan hak-hak kelompok rentan sesuai dengan amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Saat ini agen perubahan telah menemukan solusi untuk menjawab isu aktual tersebut adalah dengan membuat Kartu Pelayanan Prioritas Untuk Kelompok Rentan, membuat Papan Petunjuk Khusus Prioritas, dan membuat Alur Antrian Kelompok Rentan agar memudahkan bagi kelompok rentan untuk mengetahui informasi jenis layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Kalabahi dengan mengimplementasikan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolabotratif. Maka diangkatlah ide laporan aktualisasi dengan judul “Peningkatan Layanan Bagi Kelompok Rentan Melalui Penambahan Sarana Kartu Pelayanan Prioritas Pada Ruang PTSP Di Pengadilan Negeri Kalabahi”.

3. Tujuan

: Melaksanakan kegiaatan yang ikut berperan dalam upaya peningkatan pelayanan prioritas untuk memudahkan akses pelayanan dengan tersedianya kartu khusus prioritas bagi kelompok rentan yang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Kalabahi diharapkan dapat tercapai 3 tahap pelaksanaan :

  • Jangka Pendek (2 Bulan)

Tujuan yang diperoleh dalam tahap ini adalah :

  • Tersusunnya SOP Layanan Disabilitas.
  • Menerbitkan kartu antrian layanan prioritas untuk kelompok rentan

 

  • Jangka Menengah (4 Bulan)

Tujuan yang diperoleh dalam tahap ini adalah :

  • Membuat papan petunjuk layanan prioritas di meja PTSP.
  • Membuat standing banner, stiker lantai, dan kursi prioritas pada alur layanan prioritas di PTSP
  • Melakukan sosialisasi pada petugas PTSP terkait alur pelayanan prioritas bagi kelompok rentan.

 

  • Jangka Panjang (6 Bulan)

Tujuan yang diperoleh dalam tahap ini adalah :

  • Akan adanya bilik khusus untuk kaum rentan dan aplikasi khusus untuk membantu para kaum rentan mendapatkan pelayanan yang optimal dari Pengadilan Negeri Kalabahi.

 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya