Kamis, 30 Juli 2026

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Jenis Layanan
Jenis Layanan

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK/HM.1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Kalabahi adalah sebagai berikut :

1. Kepaniteraan Muda Pidana

  1. Pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Lalu Lintas, Pidana Khusus Anak.
  2. Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan
  3. Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
  4. Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  5. Permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan
  6. Permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan
  7. Permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti
  8. Permohonan Perpanjangan Penahanan
  9. Permohonan Pembantaran
  10. Permohonan Ijin Besuk
  11. Permohonan Ijin Berobat bagi Terdakwa
  12. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
2. Kepaniteraan Muda Perdata

  1. Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
  3. Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
  4. Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
  5. Pendaftaran Perkara Permohonan
  6. Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  7. Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  8. Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
  9. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
  10. Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  11. Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  12. Pendaftaran Permohonan Eksekusi
  13. Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
  14. Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
  15. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
  16. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata
3. Kepaniteraan Muda Hukum

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV
  2. Permohonan waarmarking surat-surat
  3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
  4. Permohonan surat ijin Penelitian / riset
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa
  7. Permohonan legalisasi surat
  8. Permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  10. Informasi jadwal persidangan kepada para pihak yang berkepentingan
  11. Penanganan pengaduan / SIWAS Mahkamah Agung RI
  12. Layanan lain berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
4. Kesekretariatan
Penerimaan dan Penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri.

 

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan

 

Seluruh warga wilayah hukum  Kabupaten Alor  Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website erateranghttps://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Malang; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Kalabahi.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (   diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir
  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (   diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir

 

 

 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya