Sabtu, 14 September 2024

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Jenis Layanan
Jenis Layanan

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan

Seluruh warga wilayah hukum  Kabupaten Alor  Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website erateranghttps://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Malang; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Kalabahi.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (   diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir
  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (   diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir

 

 

 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya