Selasa, 22 April 2025

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi

SK BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

 

Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Kalabahi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

  1. Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :
  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  1. Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta
  • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

 

 

 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya