Sabtu, 14 September 2024

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana

Panitera Muda Pidana :

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya