Panitera Muda Hukum :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Halaman Sebelumnya
Kepaniteraan Perdata Selanjutnya
Kepaniteraan Perdata Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Sistem Pengelolaan Pengadilan Sebelumnya
Sistem Pengelolaan Pengadilan Sebelumnya