Sabtu, 07 Desember 2024

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Berita Pengadilan Tinggi » Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Melakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Melakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Melakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II

Jumat 15 Maret 2023 Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Bpk. Dr. H. Siswandriyono S.H., M.Hum dan Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ibu Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., beserta Ketua Dharmayukti Karini Daerah NTT, Ny. Aryani Siswandriyono. Kunjungan tersebut merupakan agenda dari Pengadilan Tinggi Kupang untuk melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Pengadilan-Pengadilan yang berada dibawah wilayah hukumnya.

Dalam pembinaannya, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan di Bawahnya,. Kemudian Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta pelaksana pada Pengadilan Negeri Waingapu juga diingatkan agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing selalu mempedomani Perma Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Peraturan Bersama MA RI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang panduan-Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, keputusan KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita, aturan Perilaku Pegawai MA RI (Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012., selain itu juga disampaikan materi khusus perihal Eksekusi, Penyitaan dan Pemeriksaan Setempat Bidang Perdata.