Jumat, 14 Februari 2025

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Berita Pengadilan Tinggi » RAPAT KOORDINASI PIMPINAN PENGADILAN TINGGI KUPANG BERSAMA DENGAN PIMPINAN PENGADILAN NEGERI SE NUSA TENGGARA TIMUR
RAPAT KOORDINASI PIMPINAN PENGADILAN TINGGI KUPANG BERSAMA DENGAN PIMPINAN PENGADILAN NEGERI SE NUSA TENGGARA TIMUR

Senin 13 Januari 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., memimpin acara Rapat Koordinasi Pimpinan Pengadilan Tinggi Kupang bersama dengan Pimpinan Pengadilan Negeri Se Nusa Tenggara Timur bertempat di Ruang Komodo Pengadilan Tinggi Kupang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. Turut hadir dalam Rakor tersebut Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Hakim Tinggi AdHoc Tipikor Pengadilan Tinggi Kupang, Para Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi Kupang, serta Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang.

Rapat tersebut dilakukan guna upaya koordinasi antara Pimpinan Pengadilan Tinggi Kupang dengan Pimpinan Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang demi kelancaran pekerjaan dan kegiatan di tahun 2025. Pada kegiatan tersebut disosalisasikan kembali mengenai SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dan Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, SEMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan SEMA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, SPPT-TI, PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik jo SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak-SPPA, Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentaang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan, Pelaporan Administrasi Pengadilan secara elektronik, Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wishtleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pedoman Tata Naskah Dinas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penyusunan Dokumen SAKIP serta Revisi Anggaran dan Baseline, Pelaksanaan Anggaran Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, Permasalahan Kepegawaian, Register Elektronik, Evaluasi EIS, Evaluasi Eksekusi dan Evaluasi Ampuh.(GE).