Makasar-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan bagi aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Kamis, 6 Juli 2023 di hotel Four Point Makasar.
Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini bertujuan untuk menguatkan kembali tekad dan semangat bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern sebagaimana yang diamanatkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
Turut hadir memberikan pembinaan dalam kegiatan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan yang dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia secara hybrid tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal penting yang harus diketahui dan diimplementasikan oleh aparatur peradilan.
Hal penting tersebut salah satunya adalah Mahkamah Agung saat ini sedang menyiapkan sistem penunjukan majelis hakim dengan menggunakan perangkat teknologi, yaitu dengan memanfaatkan mesin artificial intelligence (AI) berdasarkan jenis dan kualifikasi perkara serta beban kerja dari para hakim agung.
Kedepannya diharapkan distribusi perkara dapat dilakukan secara random, namun tetap dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja para hakim agung.
Pemanfaatan sistem artificial intelligence ini, menurut Ketua Mahkamah Agung ke depannya akan terus dikembangkan termasuk di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk membantu kinerja penanganan perkara dengan tetap tidak mengabaikan peran manusia sebagai subjek penggerak utamanya, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan zaman saat ini terus mengarah pada penggunaan perangkat cerdas yang secara siginifikan mampu memberikan keakuratan dan ketelitian dalam membantu tugas dan pekerjaan kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan.
“Namun perlu saya tegaskan kembali bahwa secanggih apapun perangkat IT yang kita miliki tetap yang akan memegang peranan adalah kita sebagai manusia, karena perangkat IT hanya merupakan alat bantu untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Perangkat IT hanya bisa bekerja sesuai dengan perintah yang sudah terpola dalam sistem yang kita buat, sedangkan manusia memiliki kreativitas dan kecerdasan untuk terus melakukan inovasi dan perubahan,” kata Mantan Kepala Badan Pengawasn tersebut.
PEMBACAAN PUTUSAN SECARA ONLINE
Ketua Mahkamah Agung dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan salah satu pembaruan yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung lainnya adalah pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara online/live streaming.
Saat ini, ia menambahkan, sedang dibahas terkait mekanismenya dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai panduan dalam pelaksanaan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Kebijakan ini diharapakan bisa memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel kepada para pencari keadilan, karena dengan ditayangkan secara live streaming proses pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali, maka para pencari keadilan tidak perlu lagi mencari sumber informasi lain untuk dapat mengetahui putusan atas perkara yang sedang dihadapinya, sehingga akan meminimalisir tindakan-tindakan penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Mahkamah Agung.
Pada tahapan awal kebijakan ini akan diberlakukan bagi perkara-perkara tertentu sebagai bentuk uji coba dan jika telah berjalan dengan baik, maka nantinya akan dikembangkan untuk jenis-jenis perkara yang lain.
“Saya telah memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung agar segera menyiapkan perangkat IT yang diperlukan sehingga pada bulan Juli ini, uji coba pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
PANGGILAN SURAT TERCATAT
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia terkait dengan pelaksanaan pemanggilan menggunakan surat tercatat.
Sesuai kesepakatan tersebut, fasilitas yang diberikan oleh PT Pos antara lain pick up delivery, penyediaan dashboard yang memuat informasi panggilan/pemberitahuan dan biaya pengiriman yang lebih murah.
Pada pelaksananaanya, penggunaan panggilan surat tercatat, jika si terpanggil tidak berada di tempat, panggilan dapat disampaikan kepada orang yang tinggal serumah, dengan syarat bahwa orang tersebut bukan pihak lawan perkara dan telah dewasa, serta pihak yang menerima panggilan bersedia untuk difoto sebagai bukti bahwa surat panggilan tersebut telah diterima.
Ia menjelaskan, jika si terpanggil bertempat tinggal di apartemen/rumah susun, maka panggilan atau pemberitahuan bisa disampaikan kepada resepsionis atau petugas keamanan di apartemen/rumah susun tersebut, jika si terpanggil sedang tidak berada di tempat dan tidak ada orang lain yang tinggal di apartemen/rumah susun tersebut untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan putusan dengan mengambil foto pihak resepsionis dan petugas keamanan yang menerima panggilan atau pemberitahuan tersebut.
Penyampaian panggilan melalui orang yang tinggal serumah dipandang lebih memberikan kepastian bahwa panggilan dan pemberitahuan putusan bisa tersampaikan kepada pihak yang berperkara dibandingkan melalui kepala desa atau lurah, karena dalam praktiknya seringkali panggilan melalui kepala desa/lurah tidak sampai atau terlambat sampai kepada pihak yang berperkara.
Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian bagi para pihak yang berperkara, maka mekanisme panggilan dan pemberitahuan harus diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini. (azh/Dr.H.Sobandi/photo:YRZ)
ekonsiliasi Semester I Tahun 2023 pada satuan kerja wilayah (2400) Nusa Tenggara Timur Selanjutnya
JELANG PEMILU 2024, KETUA MA IMBAU APARATUR PERADILAN TIDAK MEMIHAK Sebelumnya