Minggu, 06 Oktober 2024

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Berita Mahkamah Agung » HAKIM AGUNG MENJADI JUDGES PADA NATIONAL ROUNDS PHILIP C. JESSUP INTERNATIONAL LAW MOOT COURT COMPETITION 2023
HAKIM AGUNG MENJADI JUDGES PADA NATIONAL ROUNDS PHILIP C. JESSUP INTERNATIONAL LAW MOOT COURT COMPETITION 2023

HAKIM AGUNG MENJADI JUDGES PADA NATIONAL ROUNDS PHILIP C. JESSUP INTERNATIONAL LAW MOOT COURT COMPETITION 2023

HAKIM AGUNG MENJADI JUDGES PADA NATIONAL ROUNDS PHILIP C. JESSUP INTERNATIONAL LAW MOOT COURT COMPETITION 2023

Bandung – Humas : Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition merupakan kompetisi peradilan semu internasional terbesar dan tertua di dunia yang hingga kini diikuti lebih dari 600 universitas dari sekitar 90 negara. Washington D.C., tiap tahunnya menjadi tuan rumah International Rounds yang tahun ini direncanakan berlangsung pada bulan April 2023. Sejak tahun 2001, Indonesia selalu mengirimkan wakilnya untuk berlaga pada ajang yang fokus pada persoalan isu-isu hukum internasional dan menggunakan bahasa inggris secara penuh dalam pelaksanaannya. Pemilihan wakil Indonesia dalam ajang tersebut ditentukan dalam mekanisme National Rounds atau putaran nasional yang diikuti oleh berbagai universitas. Pada tahun ini, tercatat 21 Universitas mengirimkan mahasiswa fakultas hukum terbaiknya untuk mengikuti kompetisi yang babak perempat final hingga final dilakukan secara luring pada hari Sabtu, 11 Februari 2023, di Pusat Pembelajaran Arntz Geise (PPAG), Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11298

Pertama kali dalam sejarah penyelenggaraan National Rounds, Mahkamah Agung berpartisipasi dengan mengirimkan Prof Dr.Takdir Rahmadi, S.H., M.H., I Gusti Agung  Sumanatha, S.H., M.H. dan Syamsul Ma’arif , S.H., LL.M., Ph.D sebagai judges untuk bergabung dengan para judges lainnya yang terdiri dari para lawyers, diplomat dan akademisi. Ketiga sosok Hakim Agung senior tersebut tampil perdana pada babak perempat final. Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, Universitas Udayana, dan Universitas Diponegoro terhenti langkahnya pada babak ini.

Babak semifinal mempertemukan Universitas Pelita Harapan dan Universitas Gajah Mada. Ketua Kamar Pembinaan Prof Dr.Takdir Rahmadi, S.H., M.H., Hakim Agung Syamsul Ma’arif , S.H., LL.M., Ph.D., dan Tristam Pascal Moeliono berada dalam satu panel. Semifinal lainnya mempertemukan tuan rumah Universitas Katolik Parahyangan dengan Universitas Airlangga. Selain sebagai Judges, Mahkamah Agung juga menugaskan para Hakim muda yaitu Guse Prayudi, Supid Arso Hananto dan Rizkiansyah. Ketiganya didapuk sebagai core committees oleh panitia National Rounds.

Sejarah juga mencatat kali pertama babak final disaksikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11299

Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Pelita Harapan menjadi dua tim terbaik yang berlaga pada babak final. I Gusti Agung  Sumanatha, S.H., M.H., dipercaya sebagai President of the Court. Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun sebagai hakim, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung berhasil mengorkestrasi dengan baik jalannya persidangan. Para anggota Judges final lainnya adalah,  Peter Fanning, Benoit Mayer, Hilton King dan Gusman Siswandi. Setelah melalui proses musyawarah, Judges menentukan Universitas Pelita Harapan menjadi pemenang tahun ini. Runner-up dan dua tim semifinalis lainnya berhak mewakili Indonesia pada ajang International Rounds di ibukota negara Amerika Serikat.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11301

Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2023 memiliki kasus posisi yang diberi judul “Case Concerning the Clarent Belt (Aglovale vs. Ragnell)”. Topik bahasannya yaitu seputar serangan militer (use of force) dan hukum humaniter; tawanan perang (prisoners of war) yang dipekerjakan dan dipindahkan ke penjara; sanksi ekonomi unilateral dan ekspor bahan berbahaya dan beracun (B3) ke negara ketiga.

Booklet National Rounds Philip C Jessup International Moot Court Competition 2023.

(PYU/RD/Enk/Ip/Photo: Adr/alf)