Kamis, tanggal 9 November 2023, telah dilaksanakan Konstatering dalam hal ini pencocokan terhadap objek sengketa Perkara Perdata Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kalabahi dalam perkara putusan Nomor: 548 PK/Pdt/2022 atas tanah seluas 815 meter persegi yang terletak di RT.022, Kel. Kalabahi Tengah, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi Ibu Dra. Emerensiana Ema Karangora yang didampingi Panitera Muda Perdata Helton B. K. Wadu, SH., Panitera Muda Pidana Matheus Koamesah, SH dan Jurusita Yohanis Y. M. Djenlau, SH dan Jurusita Pengganti Alirintus Nomleni, dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, BPN Alor, Kelurahan, beserta Porsonil Keamanan dari Polres Alor.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib oleh Tim Eksekusi.


