Rabu, 21 Oktober 2026

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Jalan Jendral Sudirman No.20, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur
Telp. 0386 21097| Fax. 0386 21006 | Email. pnkalabahi@gmail.com
» Berita Pengadilan, Kegiatan Pengadilan » DIVERSI BERHASIL
DIVERSI BERHASIL

Selasa tanggal 20 Oktober 2026 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri
Kalabahi, telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam penyelesaian perkara pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat yang melibatkan Anak dengan register perkara nomor x/Pid.Sus-Anak/2026/PN Klb oleh Bapak Pramudia Gilang Praseda, S.H. sebagai Fasilitator Diversi, dengan melibatkan Anak bersama dengan Orang Tua/ Wali Anak, Jaksa Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat Anak dan Pekerja Sosial Profesional.

Keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi faktor penting dalam
tercapainya kesepakatan diversi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan hal tersebut Kesepakatan Diversi berhasil dicapai. Keberhasilan diversi dalam perkara pidana Anak Nomor x/Pid.Sus-Anak/2026/PN Klb ini merupakan wujud dari upaya Pengadilan Negeri Kalabahi dalam mewujudkan keadilan restoratif dan pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi Anak.

Pengadilan Negeri Kalabahi terus berkomitmen untuk
mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani
perkara anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, diharapkan anak yang terlibat dalam permasalahan hukum dapat memperoleh kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik

Berita Selanjutnya