Pengadilan Negeri Kalabahi melaksanakan proses Restorative Justice pada perkara nomor 68/Pid.B/2025/PN Klb sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Melalui dialog yang terbuka dan penuh penghormatan, para pihak mencapai kesepahaman bersama demi terciptanya keadilan yang lebih bermakna.
Semoga hasil pelaksanaan RJ ini memberikan dampak positif bagi para pihak dan menjadi langkah nyata dalam membangun harmoni di tengah masyarakat.

