Pengadilan Negeri Kalabahi melaksanakan Diversi pada Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Klb, yang telah berhasil mencapai kesepakatan bersama.
Proses Diversi ini dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, dialog restoratif, serta nilai kekeluargaan yang menjunjung pemulihan dan keharmonisan.
Semoga hasil Diversi ini membawa dampak positif bagi Anak, keluarga, dan masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Berita Sebelumnya
PENGADILAN NEGERI KALABAHI TELAH MEMUTUS PERKARA Nomor : 68/Pid.B/2025/PN Klb PADA 3 DESEMBER 2025 MELALUI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTISCE Selanjutnya
PENGADILAN NEGERI KALABAHI TELAH MEMUTUS PERKARA Nomor : 68/Pid.B/2025/PN Klb PADA 3 DESEMBER 2025 MELALUI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTISCE Selanjutnya
Berita Selanjutnya
JUMAT BERSIH PENGADILAN NEGERI KALABAHI Sebelumnya
JUMAT BERSIH PENGADILAN NEGERI KALABAHI Sebelumnya

