
Senin 27 Februari 2023, Yohanis Y.M. Djenlau, S.H. Jurusita Pengadilan Negeri Kalabahi telah melaksanakan eksekusi berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan diatas tanah terpekara tersebut yang terletak di Kadelang Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Setelah Jurusita Pengadilan Negeri Kalabahi berkoordinasi dengan pihak Kabag. Ops Polresta Alor, Pengacara Pemohon Eksekusi, serta Lurah Kalabahi Timur setempat, maka tepat pukul 09.00 WIB oleh Dra. Emerensiana Ema Karangora selaku Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tentang pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri ditanah terpekara tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA, berjalan dengan aman dan sukses. Selanjutnya Panitera menyerahkan objek eksekusi tersebut kepada Pemohon Eksekusi.
Berita Sebelumnya
APEL PAGI PENGADILAN NEGERI KALABAHI Selanjutnya
APEL PAGI PENGADILAN NEGERI KALABAHI Selanjutnya