Rabu, 24 April 2025, telah dilaksanakan briefing kepada para Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kalabahi pukul 08.00 WIB. Briefing berupa bimbingan dan arahan diberikan langsung oleh Hakim Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Kalabahi YM. Zusana C. K. Humau, S.H., M.Hum., Sekretaris Novianus Mario Gellu, S.Kom., Mila Mbay Waluwandja, S.H. Panmud Pidana. Menna Samudra Sitepu, S.H., Plt. Panitera Muda Perdata dan diikuti oleh seluruh Pegawai/Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kalabahi.
Dalam briefing tersebut beliau menyampaikan bahwa layanan PTSP merupakan bagian penting dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap pagi dalam satu hari kerja yaitu pagi sebelum jam pelayanan dalam rangka pengawasan rutin untuk memastikan pelayanan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan menerapkan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) serta 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) pada Pengadilan Negeri Kalabahi.