Pemanfaatan sarana teknologi informasi untuk menunjang tugas pokok Pengadilan menuju Peradilan modern merupakan kebutuhan. Terkait hal ini, Rabu, 13 Januari 2021, bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Tinggi Kupang telah melakukan sosialisasi Aplikasi Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tinggi (APPETI). Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi dibidang pelayanan publik khususnya perpanjangan penahanan tingkat banding. Selama ini, pengajuan permohonan banding dari satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, masih dilakukan secara manual. Pengiriman dokumen ke Pengadilan Tinggi juga membutuhkan waktu dan dirasakan lambat, Untuk mengatasi kelambatan itu, salah satu terobosannya, adalah APPETI.
![]() |
![]() |
Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana, setiap satker dapat membuka link yang sudah ditetapkan lalu masukan password dan PIN. Setelah aktivasi lalu diteruskan dengan mengisi data pada menu dashboard. Kemudian mengunggah dokumen elektronik yang sudah di scan dan identitas lain pada form yang ada. Pengadilan Tinggi setelah menerima permohonan lalu memprosesnya dan dalam waktu hanya beberapa menit penetapan perpanjangan penahanan dimaksud bisa selesai, dan langsung dapat dikirim ke satker.
Sosialisasi juga diikuti dengan simulasi proses penanganan permohonan perpanjangan penahanan oleh tim IT Pengadilan Tinggi Kupang atas permohonan dari salah satu satker. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-NTT dan mendapat sambutan positif.